Kepala Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Budiono di tetapkan jadi tersangka dan di tahan Penyidik Polres Lampung Tengah atas adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dukumen atas tanah yang telah Bersertipikat di Wilayah Kampung Nyukang Harjo,Budiino di sangkakan melangggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara .

Budiono Selakau Kepala Kampung Nyukang Harjo pada Tahun 2021 di duga telah membuat surat -surat atau dukumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto Warga Kampung Nyukang Harjo yang telah Bersertifikat hak milik pada Tahun 2013.

Falentinus Andi Selaku Kauasa Hukum Purheri Sumardianto mengatakan sengketa tanah tersebut telah di sidangkan secara perdata dan di menangkan oleh klien nya dan telah berkekuatan hukum tetap.

,”klein kami menang di tingkat Pengadilan Negeri kemudian pihak penggugat banding hasil nya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama setelah itu pihak Budiono dkk tidak melakukan kasasi sehingga putusan pengadilan sudah inkrah kata falentinus selasa( 30/07/24).

oleh karena itu kata falentinus kami langsung melakukan pelaporan kepada Buidono dkk ke Polres Lampung Tengah berdasarkan SP 2HP yang kami terima Budiono di tahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup tegas falentinus (RLS).

di ketahui sebelum nya sengketa tanah antara budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Tahun 2023 yang lalu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *