
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, 2 orang dari teman sekolah korban, dan 3 orang dari pihak keluarga korban dan terdakwa, Termasuk mengahdirkan terdakwa, RI (18), di Pimpin Hakim Ketua, Ennierlia Arientowaty. SH, didampingi dua Hakim anggota, M.Anggoro Wijaksono.SH, MH dan Hristian Akbar. SH, MH, dan JPU Kejari Lamteng, Joshua Berlian. SH, yang berlangsung kurang lebih 3 jam, di kawal puluhan aparat Polres Lamteng.
Mulai dari keterangan dari 2 orang saksi teman sekolah korban, hingga keterangan dari 3 orang pihak keluarga korban dan terdakwa, dimana mukai dari terdakwa pergi bersama korban mengendarai sepeda motor korban usai pulang sekolah, dimana dalam perjalanan terdakwa dan korban cek cok mulut yang berujung pada perkelahian, sampai terdakwa mengeksekusi korban di sungai Way waya, hingga terdakwa melarikan diri dengan membawa kendaraan korban, yang di gadai sebesar Rp.1,5 juta.
Dari keterangan saksi dari pihak keluarga terdakwa yang menyebut, terdakwa akhirnya mengaku setelah di serahkan ke pihak Polsek Padang Ratu, dan diketahui bahwa korban dihabisi terdakwa di sungai way waya di areal petkebunan kelapa sawit, hingga anggota Polsek, dan aparat Kampung setempat bersama masyarakat setempat menuju ke TKP menemukan korban sudah tidak bernyawa.
“Untuk sidang hari ini dalam perkara pembunuhan atas terdakwa RI (18) kita sudah menghadirkan saksi sebanyak 5 orang dari total saksi yang ada di dalam berkas perkara 10 orang, dan sidang akan kita lanjutkan pada Rabu 2 Juli 2025 nanti masih dalam agenda yang sama,” ujar Hakim Ketua menutup sidang.
Sementara dari keterangan Kuasa hukum korban, Dedek Setiawan. SH MH usai sidang menjelaskan berharap dalam proses hukum ini dapat menemukan fakta-fakta yang dihimpun Hakim dalam persidangan. “Artinya pihak keluarga meminta Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sesuai dengan fakta dan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,” ujar Dedek.(Red)
