Hampir setiap beberapa waktu, berita tentang olahraga di Indonesia bukan hanya soal medali dan rekor, tetapi juga soal OTT, pemotongan dana, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Ironis: lembaga yang seharusnya mengurus prestasi, justru sibuk mengurus perkara. Di banyak daerah, KONI dan dana hibah olahraga seakan “langganan” kasus korupsi.

Padahal, di tingkat nasional, Pemerintah melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming menempatkan olahraga sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan karakter bangsa. Dalam Asta Cita poin keempat secara tegas disebutkan penguatan pembangunan SDM, termasuk prestasi olahraga, diikuti komitmen memperkuat pemberantasan korupsi pada poin ketujuh.

Artinya sederhana: olahraga diminta naik kelas. Tapi bagaimana bisa naik kelas kalau rumah besarnya, yaitu KONI, masih bocor di mana-mana?

Pola Berulang Korupsi Dana Hibah KONI

Kalau kita cermati sejumlah kasus, polanya mirip-mirip:

1. Pemotongan dana ke cabang olahraga (cabor)

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI di beberapa daerah, saksi-saksi mengaku ada pemotongan dana cabor setelah dana hibah cair. Di Kabupaten Lahat, misalnya, muncul tuduhan adanya pemotongan dana cabor dari total hibah miliaran rupiah untuk kegiatan Porprov, meski masih menjadi polemik di persidangan.

Di Kabupaten Malang, penyidikan Kejari menyoroti dugaan penyaluran dana hibah ke cabor yang tidak sesuai nominal dengan NPHD, sehingga muncul selisih antara realisasi di lapangan dan laporan.

2. LPJ fiktif dan kuitansi yang dimanipulasi

Di Kudus, Inspektorat dan Kejari masih menangani dugaan LPJ fiktif dana hibah KONI 2022, di mana sekitar Rp 322 juta dari total hibah Rp 10,9 miliar dinilai tidak didukung bukti yang lengkap.

Di Pekalongan, pengurus cabor mengaku membuat sendiri stempel toko dan menyusun LPJ dana hibah secara bersama-sama di kantor KONI, dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pemalsuan kuitansi pembelian peralatan olahraga.

Kasus serupa pernah terjadi di Tangerang Selatan, di mana bendahara KONI memanipulasi LPJ sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

3. Kegiatan fiktif & “double” biaya perjalanan

Dalam perkara hibah KONI Sumatera Barat, lembaga antikorupsi mencatat modus berupa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda biaya transport pengurus, dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

4. “Commitment fee” dan suap di level pusat

Di tingkat nasional, kasus mantan Menpora Imam Nahrawi menunjukkan betapa dana hibah KONI bisa menjadi “lahan basah”. Ia dinilai menerima suap dan gratifikasi terkait percepatan persetujuan dana hibah KONI dari Kemenpora pada 2018, dengan nilai uang yang disebut jaksa mencapai lebih dari Rp 20 miliar, termasuk komitmen fee yang dipatok sekitar 15–19 persen dari total hibah.

Kalau pola-pola ini tidak diputus, setiap periode penganggaran, olahraga akan kembali menjadi ruang kompromi antara kepentingan politik, bisnis, dan kelompok-kelompok yang melihat dana hibah sebagai “gula-gula” yang wajib dibagi-bagi.

Akar Masalah: Olahraga Dikelola oleh Orang yang Salah

Bila ditarik ke hulunya, masalah utama ada pada kepemimpinan dan tata kelola KONI:

Ketua dan pengurus dipilih bukan karena kapasitas, tetapi karena kedekatan kekuasaan.
KONI kerap dijadikan “perpanjangan tangan” penguasa lokal atau elite tertentu. Orientasinya bergeser: dari membina atlet menjadi mengelola proyek dan anggaran.

Minim pengalaman manajerial olahraga.
Banyak pengurus yang tidak paham ekosistem olahraga modern, mulai dari sport science hingga sport industry. Padahal mengelola cabor bukan sekadar membagi hibah, tetapi membangun sistem pembinaan jangka panjang.

Budaya LPJ sebagai formalitas.
LPJ dianggap hanya kewajiban administratif untuk “menghabiskan anggaran”. Di sinilah muncul rekayasa nota, kuitansi, dan cap toko yang dibuat mendadak, bahkan bersama-sama di kantor KONI.

Jika orang yang memimpin KONI salah, jangan harap sistemnya benar. Yang lahir bukan lagi olah raga, tetapi “olah dana” dan “olah perkara”.

Asta Cita dan Mimpi Besar Olahraga Indonesia

Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran jelas menempatkan olahraga sebagai bagian dari misi strategis:

Poin 4 Asta Cita: memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, serta peran pemuda dan penyandang disabilitas.

Kemenpora menurunkannya menjadi tiga fokus: pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan pengembangan industri olahraga, termasuk pembentukan Deputi Pengembangan Industri Olahraga.

Visi ini hanya bisa tercapai jika lembaga seperti KONI bersih dan profesional. Tidak mungkin kita bicara Indonesia Emas 2045 dan Generasi Bugar di atas pondasi laporan fiktif, potongan dana cabor, dan komitmen fee di belakang meja.

Saatnya Olahraga Jadi Industri, Bukan Peminta Gula-Gula Hibah

Kebiasaan mengandalkan dana hibah membuat banyak pengurus olahraga lupa bahwa olahraga modern adalah industri:

Ada potensi hak siar, tiket, sponsorship, merchandise, sport tourism, dan sport entertainment yang bisa memperkuat keuangan cabor.

Hibah seharusnya menjadi stimulan awal untuk membangun ekosistem, bukan “satu-satunya sumber makan” yang kemudian diperebutkan, dipotong, dan dimanipulasi laporannya.

Karena terlalu tergantung pada gula-gula dana hibah, hubungan antara KONI, cabor, dan pihak-pihak tertentu mudah tergelincir menjadi transaksi tidak sehat. Dari sinilah lahir praktik:

“Setoran” untuk mendapatkan porsi anggaran,

Pemotongan dana cabor,

Dan LPJ yang disusun setelah uang habis, bukan sebelum program berjalan.

Sudah saatnya kita berani mengatakan:

> “Olahraga jangan lagi hanya mengandalkan gula-gula dana hibah. Jangan sampai olahraga berubah menjadi olah hati karena hati kita kotor oleh potongan dan rekayasa laporan. Mari bersihkan hati dan tata kelola.”

Rekomendasi: Memilih Ketua KONI dengan Cara yang Benar

Agar KONI tidak lagi menjadi pintu masuk perkara, beberapa langkah konkret bisa ditempuh, termasuk di Lampung Tengah:

1. Proses pemilihan yang terbuka dan berbasis kriteria

Tetapkan syarat jelas: rekam jejak bersih, pengalaman di dunia olahraga, integritas, dan kapasitas manajerial.

Publikasikan visi-misi calon ketua, uji di forum terbuka bersama cabor dan publik.

2. Batasi rangkap jabatan dan konflik kepentingan

Idealnya, Ketua KONI tidak merangkap jabatan politik atau posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap penganggaran hibah.

Wajib deklarasi kepentingan dan harta kekayaan di awal masa jabatan.

3. Fit and proper test oleh panel independen

Libatkan unsur olahraga, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum sebagai observer untuk menilai integritas calon.

Bukan sekadar voting di ruangan tertutup yang sudah “diatur” sebelumnya.

4. Perkuat sistem keuangan dan LPJ

Salurkan dana langsung ke rekening cabor, tanpa potongan apa pun, dengan format NPHD dan juknis yang jelas.

Terapkan sistem e-LPJ yang terdokumentasi dan mudah diaudit, serta wajibkan audit rutin bersama APIP dan BPKP/BPK sesuai kewenangan.

5. Pendampingan hukum sejak awal

Bangun kerja sama struktural dengan Kejaksaan untuk pendampingan hukum dan pencegahan korupsi, bukan baru mencari penegak hukum ketika sudah jadi kasus.

6. Keterlibatan cabor dan atlet dalam pengawasan

Cabor dan atlet adalah pihak yang paling merasakan langsung apakah dana benar sampai atau tidak.

Bentuk forum komunikasi cabor untuk menilai kinerja KONI secara berkala dan menyampaikan laporan bila ada dugaan pemotongan atau tekanan.

*Penutup: Salam Olahraga, Mari Perbaiki Sistem untuk Lampung Tengah*

Olahraga seharusnya menjadi ruang paling jujur: siapa latihan paling keras, dia yang menang. Namun ketika ruang pengelolaannya dikuasai oleh orang yang salah, prestasi tenggelam oleh perkara.

Lampung Tengah punya banyak talenta muda yang siap berlari lebih cepat, melompat lebih tinggi, dan bertanding lebih berani. Jangan biarkan langkah besar mereka terhambat oleh dana hibah yang disalahgunakan dan kepemimpinan yang tidak tepat.

Pemilihan Ketua KONI bukan sekadar soal siapa duduk di kursi ketua, tapi soal masa depan integritas olahraga di daerah.

> Mari kita pilih orang yang tepat dengan cara yang benar.
Jangan sampai dana hibah menjadi batu sandungan bagi mimpi besar para atlet kita.
Salam olahraga, mari perbaiki sistem untuk Lampung Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *