
Catatanjurnalis.com-LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah memastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah tidak menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan kepada lembaga legislatif hingga batas waktu yang ditentukan.
Padahal, tahapan proses APBD Perubahan telah dipersiapkan oleh pihak legislatif, mengingat efek dari APBD Perubahan akan sangat berpengaruh pada berbagai sektor, salah satunya sektor pendidikan terkait hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak dapat diberikan jika tidak ada perubahan anggaran.
Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, mengatakan faktanya hingga kini tidak ada kabar dari pihak eksekutif terkait penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan. Sementara waktu tersisa hanya tujuh hari.
“Faktanya tidak ada kabar juga dari pihak eksekutif menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan, karena waktu tinggal tujuh hari. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 177 Ayat 3, batas maksimal anggaran perubahan tanggal 30 September waktu berjalan,” kata Febriyantoni.
Ia menjelaskan, karena waktu yang sudah tidak efektif dan Plt Bupati Lampung Tengah tidak juga menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan, maka pimpinan DPRD bersama fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepakat untuk tidak melanjutkan proses pembahasan sampai tahap kesepakatan anggaran.
“Kita sudah bersepakat secara bulat, tujuh fraksi di lembaga DPRD Kabupaten Lampung Tengah ini, untuk tidak bisa melanjutkan proses pembahasan tahapan sampai dengan kesepakatan anggaran perubahan tahun 2026, dikarenakan waktu tersisa hanya tinggal tujuh hari, dokumen belum diserahkan, dan sangat tidak memungkinkan untuk tahapan dilaksanakan sebagaimana mestinya karena sudah lewat batas maksimal,” jelasnya.
Sebagai Ketua DPRD, Febriyantoni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dan pihak-pihak yang terdampak dari tidak adanya APBD Perubahan.
“Mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, rekan-rekan guru PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik, juga pihak lain yang kepentingannya untuk tercover di anggaran perubahan, kami dari DPRD tentu tidak bisa melaksanakan harapan itu,” pungkasnya.(Red)
