Ilustrasi gim PUBG. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
CATATANJURNALIS.COM – Mahkamah Agung Nepal mengeluarkan penetapan sementara kepada regulator telekomunikasi untuk mencabut blokir gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Pengadilan memutuskan bahwa larangan itu akan mempengaruhi kebebasan penduduk Nepal. Mahkamah Agung menilai larangan yang diberlakukan oleh Pengadilan Negeri Kathmandu pada 10 April tidak masuk akal.
Hakim Ishwar Prasad Khatiwada secara pribadi berkomentar bahwap PUBG hanyalah sebuah permainan yang dijadikan sebagai hiburan.
Sebelumnya, para regulator telekomunikasi Nepal meminta seluruh penyedia layanan internet, operator seluler dan penyedia layanan jaringan memblokir gim itu sejak 11 April.
Kebebasan pers dan berekspresi dijamin oleh konstitusi di Nepal, maka perlu dibuktikan bahwa larangan tersebut adil, masuk akal, bijaksana dan logis.
Mengutip News18, orang tua mengaku merasa lega dengan pemblokiran PUBG. Sebaliknya, generasi muda sama sekali tidak merasakan hal itu.
Beberapa orang menyebut pemblokiran sebagai keputusan bodoh, sementara beberapa orang juga menantang pemerintah untuk melarang layanan internet seperti Facebook, Twitter, atau permainan lainnya.
Dilansir dari Engadget, sebelumnya regulator telekomunikasi Nepal meminta seluruh penyedia layanan internet, operator seluler dan penyedia layanan jaringan memblokir gim itu sejak 11 April 2019.
Pelarangan bermula dari permintaan dari otoritas investigasi federal Nepal. Mereka beralasan permainan itu penuh kekerasan dan berdampak buruk terhadap para pemainnya, terutama kepada anak-anak.
Selain itu, pemerintah mengklaim orang tua khawatir anak- akan mengabaikan studi dan menjadi kecanduan PUBG.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.