Surat teguran dari Badan Pendapatan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
CATATANJURNALIS.COM – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem baru untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Setiap wajib pajak bakal dikirimkan ‘surat cinta’ jika kedapatan menunggak pajak selama dua tahun.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Serpong Astri Retnadiarti mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun lalu. Ia menjelaskan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang identitasnya berasal dari wilayah Banten.
“Kami di Banten sudah tahun lalu menerapkan itu mengirimkan surat kepada penunggak pajak. Tapi di Jakarta juga sudah begitu kok,” kata Astri kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Rabu (24/4).
Astri menjelaskan selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
“Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru,” ucap dia.
Menurut Astri surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara. Pertama petugas akan mendatangi langsung rumah penunggak pajak dan kedua via pos.
Surat teguran dari Badan Pendapatan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat sebelumnya diterima oleh salah satu pemilik motor yang berdomisili di Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Ia mengaku beberapa hari lalu menerima surat yang berisi tunggakan pajak sepeda motornya.
Di dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.
Tertera juga keterangan bahwa jumlah pajak tersebut belum termasuk biaya administrasi pengesahan STNK dan SWDKLLJ. Disebutkan jika pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Astri menambahkan bahwa jumlah tunggakan yang tercantum sudah termasuk denda terhitung jatuh tempoi atau masa berlaku pajak. Hitung-hitungan pengenaan denda kendaraan bermotor dua persen per bulan dan 25 persen per tahun.
“Jadi kalau yang dikirim surat tidak segera bayar, tentu pas nanti bayar akan beda angkanya. Misalnya (surat) dikirim bulan ini, terus bayarnya malah bulan kapan atau tahun depan, pasti tunggakannya jadi nambah,” ujar Astri.
Sebelumnya diberitakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak atau registrasi ulang selama tujuh tahun terancam dihapus dari daftar registrasi kendaraan.
Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa sesuai dengan aturannya pemblokiran bakal dilakukan jika masa berlaku STNK (lima tahun) habis plus dua tahun dibiarkan dalam kondisi pajak mati, bukan dua tahun seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir.
“Jadi tujuh tahun. Apabila selama waktu itu tidak melakukan pengesahan STNK, dan juga tidak perpanjangan maka bisa dihapus datanya,” kata Bayu.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.