Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
CATATANJURNALIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis membenarkan telah menggeledah tiga lokasi di Kota Tasikmalaya, yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tasikmalaya.
"Dari tiga lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen anggaran dan proyek serta data-data elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan tim KPK masih melakukan penggeledahan di Tasikmalaya untuk melengkapi bukti-bukti dari proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"Tim masih melakukan kegiatan-kegiatan yang penting dalam proses awal penyidikan ini seperti penggeledahan di beberapa lokasi agar kami bisa lebih maksimal dalam melengkapi bukti-bukti dari penggeledahan ini," kata Febri.
KPK juga telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, Rabu (24/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.
"Ya benar," Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Basaria juga membenarkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka terkait pengembangan kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Iya," ucap Basaria.
Untuk diketahui, nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat itu.
Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo.
Yaya pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.
Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.
Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.