Lampung Tengah – (CJ) – Selamat sore komandan ijin melaporkan Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira jam 13.30 Wib Polsek Padang Ratu ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP giat Ops Sikat II Krakatau 2019 :
1. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 190-B /VII/2015/RES LT/SEK PATU, Tanggal 02 Juli 2015.
– Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 14 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 20 Juli 2015.
2. Pelapor/ Korban :
PRAYITNO Bin KASIMAN, laki-laki, 39 tahun, wiraswasta, alamat kamp. Karang Jawa kec. Anak ratu aji kab. Lampung tengah.
3. Tersangka :
– SAMPIR WAHONO Bin ISNADI (Alam), laki-laki, srimarga Rahayu, 12 Juni 1982, Islam, tani, alamat dsn srimarga Rahayu kamp. Negara bumi udik kec. Anak tuha kab. Lampung tengah (tertangkap)
4. Tempat Kejadian Perkara :
Areal kebun sawit Kamp. Karang Jawa kec. Anak ratu aji kab. Lampung tengah.
5. Waktu Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira jam 03.00 Wib.
6. Kronologis kejadian :
Pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira jam 03.00 Wib di kamp. Karang Jawa kec. Anak ratu aji kab. Lampung tengah telah terjadi tindak pidana curat buah kelapa sawit dengan cara 2 tersangka Barjo dan Kasdi (sudah menjalani hukuman) berperan memetik buah kelapa sawit menggunakan alat bantu Dodos, sedangkan pelaku Sampit berperan mengangkut buah kelapa sawit.
7. Kronologis Kap :
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira jam 13.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Padang Ratu yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Padang Ratu, kemudian melakukan penangkapan terhadap DPO SAMPIR di kediamannya, lalu pelaku dibawa ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Demikian Komandan.
Lapsem.
Lapkap Menyusul.
(*)