Lampung Tengah(CJ) – Langkah Erwin Maulana (25) alamat Dusun 5 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, terhenti setelah anggota Unit Reskrim menangkapnya dijalan dekat rumahnya minggu (07/07/2019) jam 21.00 WIB.

Erwin Maulana ketika ditangkap dan digeledah dibadannya terselip senjata tajam berikut sarung senjatanya serta satu buah HP merk VIVO Y91 warna hitam, satu buah HP merk Samsung J1 serta uang kata Kapolsek.

Menurut keterangan Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.Ik, bahwa pelaku tertangkap duluan an Rossi dan Bayu namun saat itu ditahan dalam perkara yang lain setelah Erwin Maulana tertangkap kedua pelaku disidik dengan laporan korban Yanto dengan Nomor laporan Polisi : LP/562-B/XII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, tanggal 31 Desember 2018.

Ketika korban an Yanto pada hari senin (31/12/2018) sekira jam 18.00 WIB saat korban mengalami lepas rantai di jalan Raya Dusun Blora Kampung Terbanggi Mulya Kec Bandar Mataram Lamteng didatangi oleh pelaku secara bersama – sama dan korban diancam akan dihabisi apabila tidak menyerahkan uang dan barang milik korban.

Kemudian pelaku mengambil 1 buah HP merk VIVO Y91 warna hitam biru, 1 buah SAMSUNG J2 FRAME, dan uang Rp 150.000,00. Kerugian korban ditaksirkurang lebih Rp 3.700.000,00 ujar Kapolsek.

Setelah melakukan penyidikan tentang keberadaan pelaku Erwin Maulana dan berhasil ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Erwin Maulana di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *