Lampung Tengah – (CJ) – Modus Pepet dan tarik korban pelaku ditangkap Unit Polsek Terusan Nunyai an pelaku Dodi Irawan Als Panji (19) alamat Dusun 3 Rt 03 Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai dan Holidi (32) alamat Gang Pentolan Dsn 3 Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap dirumahnya hari sabtu (06/07/2019 Jam 23.45 WIB. Berdasakan Laporan korban Maya Dewi dengan Nomor Laporan Polisi : LP/128-B/V/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun Tanggal 31 Maret 2019.
Ketika Maya Dewi melintas dengan sepeda motornya di Jalintim dekat PT Intan Prima Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Pada Hari Minggu (31/03/2019) sekira jam 16. 00 WIB, dipepet oleh pelaku yang berjumlah Tiga orang dari sebelah kiri setelah itu salah satu pelaku langsung menarik tas Maya Dewi dan dibawa kabur / melarikan diri Ujar Kapolsek.
Setelah itu Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH bersama anggotanya Unit Reskrim melakukan penyidikan dan menangkap kedua pelaku berikut barang buktinya satu buah handphone merk OPPO milik korban dan pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran kata Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Dodi Irawan Als Panji dan holidi di jerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)