Lampung Tengah –  (CJ)  –  Dengan bermodalkan teknologi ITE pelaku yang diduga membeli hasil curian ditangkap Unit Reskrim Polsek Seputih Raman an Agus Wiyanto (26) Alamat Sumber Sari Rt O4 Rw 04 Kampung Sumbersari Kec Padang Ratu Lampung Tengah.

Agus Wiyanto di tangkap hari sabtu ( 06/07/2019) jam 15.00 WIB dirumahnya berikut barang bukti satu unit HP merek Xiaomi warna biru milik korban, karena keberadaan pelaku di wilayah Bangunrejo Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangun Rejo kata Kapolsek.

Berawal dari korban Purwadi pada hari Jum’at (04/01/2019) sekira jam 04.00 WIB di rumahnya Dusun Rama Asih Rt 12 Rw 07 Kampung Rama Otama kec.Seputih Raman pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela sebelah kiri bagian samping ruang L.

setelah pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu pelaku tersebut langsung mengambil 3 unit hp antara lain 1 unit hp Xiaomi 5A warna putih, 1 unit hp samsung J2 warna gold, 1 unit hp xiaomi 6A warna biru, atm Bank Lampung dan uang sebesar Rp 2.500.000 yang diletakan di dalam kamar bagian depan dan terletakan di rak tv bagian bawah di ruang Tengah.

Dan korban Purwadi melapor dengan Nomor laporan Polisi Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 05-B /I/2019/RES LT/SEK SERAM, Tanggal 04 Januari 2019 kapolsek Iptu Alidin Effendi, SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku dan pelaku lainya masih dalam pengejaran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Agus Wiyanto di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *