Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah memburu DPO pelaku curas yang meresahkan berhasil ditangkap di jalan an Hendra Als Hen (33) alamat kampung Negara Aji Baru Kec Anak Tuha Lampung Tengah, hari Senin (08/07/2019) jam 16.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik menjelaskan bahwa Hendra pernah dilakukan penangkapan namun yang bersangkutan melarikan diri sekitar bulan Februari 2019, dan dirumahnya ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver serta 5 buah kunci Leter T.
Pelaku Hendra melakukan pencurian di rumah korban Agus wibowo yang beralamat di Bandarjaya Timur Lingkungan 3 Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah, hari Kamis (24/01/2019) jam 05.30 WIB ketika Agus Wibowo bangun dari tidur melihat mobil yang diparkir di rumah nya sudah tidak ada mobil pickup jenis col T 120SS. No pol BE 9519 NC warna putih (raib)
Dan Agus Wibowo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/ 80-B / I /2019 / Res LT / Polda LPG, Tanggal 24 januari 2019.
Cara Hendra Als Hen melakukan pencurian / mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci pagar rumah dan merusak kunci mobil dengan kunci leter T dan menghidupkan kendaraan mobil tersebut menggunakan soket yang sudah di modif untuk menghidupkan kendaraan yang hendak di ambil Hendra Ujar Yuda.
Lebih lanjut Hendra Als Hen sudah dua puluh kali melakukan Curat, Curas dan Curanmor diwilayah Provinsi Lampung pengakuan Hendra, dan dilakukan pengintaian keberadaan Hendra Als Hen.
Didalam penangkapan Hendra, yang dipimpin Kasat Reskrim tidak mau kecolongan dengan cara memotong kendaraan yang di kendarai oleh Hendra dan Hendra menabrak mobil Team Anti bandit 308 di jalan wilayah Selagai Lingga serta Hendra melawan petugas yang hendak menangkap dan diberi tindakan tegas terukur kata Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendra als Hen di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana serta UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 9 sampai 20 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)