Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku Sugeng (46), warga Kampung Negarabumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, ditangkap di Simpang pematang, Mesuji, Kamis (11/7/2019) jam 12.30 WIB. Sugeng merupakan DPO kasus pencurian sapi.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho, SE, MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si menyatakan pelaku ditangkap berdasarkan LP No: LP/176-B/VII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Patu tanggal 14 Juli 2018 dan masuk daftar Pencarian Orang DPO No: DPO/13/VII/ 2018/Reskrim tanggal 30 Juli 2018.
Pelaku Sugeng merupakan DPO kasus pencurian sapi milik korban Eko Susanto (31), warga Dusun Transpago Jaya, Kampung Negarabumi Udik, Kecamatan Anaktuha, Sapi jenis metal warna merah milik Eko hilang ( raib) dicuri dari kandang, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya.
Modus pencurian, kata Indra, pelaku Suparman yang sudah menjalani hukuman diperintah Sugeng dan Paimin (tengah menjalani hukuman) untuk melakukan pencurian sapi milik korban.
“Suparman mengiyakan perintah Sugeng dan Paimin. Malam harinya, Sugeng dan Paimin mengantarkan Suparman untuk mencuri sapi korban. Sapi korban dituntun hingga jauh dari kandang dan talinya diikatkan di pohon,” jelasnya.
Kemudian keesokan malam, Suparman janjian bertemu dengan Sugeng dan Paimin di sebuah dam. Suparman diperintah mengantar sapi hasil curian dan dijual Rp5 juta kepada Senen yang juga sudah menjalani hukuman.
Penangkapan Sugeng ini, kata Indra, setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi Sugeng ada di Mesuji.
“Kita dapat informasi tersangka S ada di Mesuji. Kita intai selama dua hari. yang dipimpin Kanit Panit I Reskrim IPDA DIXKO ROMADI ALFANSYAH SUBING, S.TRK langsung melakukan pengakapan tadi sekitar pukul 12.30 WIB kita tangkap tersangka S di Simpangpematang, Mesuji. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Padangr Ratu,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Indra, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. “Pelaku Sugeng terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)