Lampung Tengah(CJ) – Satuan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku Ariyanto (47) alamat Dusun 004 Bandung Jaya Rt 004 Rw 002 Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram ditangkap hari kamis (11/07/2019) jam 11.00 WIB dirumahnya.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si menegaskan bahwa pelaku berdasarkan LP No.: LP/31 -B/I/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tanggal 16 Januari 2019.

Pelaku Ariyanto melakukan pencurian dua buah accu mobil milik korban Suryanto (38) Alamat Dusun Sri Mulya Rw 004- Kumpung Sriwijaya Mataram Kec. Bandar Mataram yang terpakir dihalam rumahnya.

Ketika pagi harinya selasa tanggal 15 januari 2019 sekira jam 02.30 WIB Suryanto bangun tidur sekira jam 07,00 WIB dan hendak memanaskan mesin mobil, tapi tidak bisa hidup setelah di cek oleh korban ternyata accu mobil sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku sebanyak dua buah accu merk gs astra dan satu buah dinamo charge katanya.

Setelah melakukan penyidikan kata Arief anggota berhasil menangkap pelaku Ariyanto dirumahnya serta berhasil mengamankan 2 accu milik korban berikut sepeda motor locin untuk alat menangkut hasil curian,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Arief, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. “Pelaku Ariyanto terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *