Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah menangkap pelaku DPO curas an Dedi Saida (30) Alamat Dsn I Rt.001 Rw.001 Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah ditangkap di Pintu Exit Tol Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai hari rabu (17/07/2019) jam 18.30 WIB.
Pelaku Dedi Saida disidik dalam perkara curas dengan korban Yoga Saputra (19) Jln Kasad kampung. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah LP/ 81-B/ III/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Tenun Tanggal 05 Maret 2019.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, S.H. bahwa pelaku Dedi Saida merupan DPO Curas bersama kawannya Muhamad Bandarudin sedang menjalani hukuman yang melakukan Curas di dekat Kebun Sawit Jl. 45 dekat Ponpes kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Pada hari senin (04/03/2019) jam 20.00 WIB saat korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Revo warna Hitam, dan salah seorang pelaku berkata kepada korban telah memukul adiknya “kemudian pelaku todong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sambil mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.
pada hari kamis (18/04/2019) Jam 12.10 WIB korban berboncengan dengan adiknya menggunakan sepeda motor honda beat warna putih dari perum BTN menuju Bandar Agung, saat melintasi jembatan Lempuyang Bandar dipepet oleh dua orang pelaku.
Setelah melakukan pengintaian keberadaan pelaku Dedi Saida yang sudah menjadi DPO dan informasi dari anggota bahwa Pelaku berada di Pintu Exit Tol dan saya perintahkan segera menangkap pelaku kata Edi.
Dan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 Unit Sepeda Merk YAMAHA Vixion Warna Putih No.Pol : BE 6410 II Motor Milik Korban dan Satu helai Buah Kaos berkerah warna Ungu Terong dari hasil kejahatan Katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Dedi Saida di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara tegas Kapolsek. (*)