Lampung Tengah(CJ) – Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku cabul an Tomadi (53) alamat Dusun Bukit Rejo Kampung Negara Aji Baru Kec Anak Tuha Lampung Tengah, ditangkap Rabu (24/07/2019) Jam 13.00 WIB dirumahnya.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho, SE, MH, menjelaskan setelah menerima laporan dari orang tua korban dengan dasar Laporan Polisi : LP / 130 -B /VII/ 2019/ SEK PATU, Tgl 23 Juli 2019.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit I Ipda Dixko.R.A. Subing, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan memeriksakan korban Bunga ke Rumah Sakit dan memeriksa saksi dan menyimpulkan pelakunya.

Bahwa dapat disimpulkan kata Kapolsek “ korban Bunga dititipkan oleh orang tuannya dari Bulan Februari 2019 di rumah pelaku Tomadi masih keluarganya dan dilakukan perbuatan cabul berulang kali” kedua orang tuannya merantau untuk mencari nafkah”.

Karena diancam oleh pelaku Tomadi, korban takut dan tidak menceritakan kejadian tersebut setelah melihat dari kebiasan Bunga yang ceria, namun setelah orang tuanya kembali tidak ceria, akhirnya Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya katanya.
Dan menangkap pelaku Tomadi dirumahnya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Tomadi dijerat pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara, Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *