
Lampung Tengah – (LN) – Dua pelaku yang sedang mengedarkan shabu di tangkap oleh anggota Polsek Seputih Mataram an Pelaku Elvido Nofriansah (24) alamat Kampung RB 2 Kec Rumbia Lamteng dan Eci Ariyantoni (39) alamat kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Kab Lamteng.
Menurut informasi yang didapat Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi shabu diwilayah Seputih Mataram.
Dari warga yang menghubungi Kapolsek melalui ponselnya dan tidak mau disebutkan namanya, memberitahu secara rinci selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan pengejaran dan pencegatan terhadap ciri – ciri yang disebutkan katanya.
Setelah diberhentikan pengendara sepeda motor yamaha Jupiter MX di Jalan umum Kp Banjar Agung Kec Seputih Mataram Lamteng dan digeledah disalah satu pelaku didapat barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan oleh salah satu pelaku di badannya .
Didalam bungkus rokok terdapat satu gram narkotika jenis shabu yang dibagi menjadi 8 paket kecil klip plastik, dan dikantong lain didapat satu buah HP Samsung.satu buah HP OPPO A37. satu buah HP OPPO A71, dua buah KTP, dua buah ATM BRI dan sejumlah uang Satu juta lima Ribu Rupiah, ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dari kecamatan yang berbeda dibawa ke Polsek Berikut barang buktinya, penangkapan tersebut terjadi hari sabtu (27/07/2019) jam 20.00 WIB, di jalan umum Kp Banjar Agung Kec Seputih Mataram Lamteng dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/302-A/VII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tanggal 27 Juli 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Elvido Nofriansah dan Eci Ariyantoni dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek. (*)