
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Unit Reserse Polsek Padang Ratu menangkap pelaku yang sedang mengisap sabu an Jalbani (41) alamat kampung Payung Rejo kec Pubian Lampung Tengah di Tangkap di Rumah Kawannya Kampung Tanjung Rejo Kec Pubian Lamteng Senin (19/08/2019) jam 21.30 WIB.
Informasi yang didapat Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadilla, SH bahwa ada yang sedang mengisap sabu di rumah saksi, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panit Reskrim Ipda Dixko Romadi A. Subing S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan kebenarang informasi tersebut.
Selanjutnya Panit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Dixko Romadi A. Subing S.Tr.K bersama anggota melakukan penyelidikan, bahwa informasi tersebut benar dan dilakukan penangkapan terhadap Jalbani berikut satu bungkus plastik ukuran kecil yg berisikan serbuk putih yg diduga sabu sabu, satu buah pipa kaca pirek, satu set alat hisap/bong dan satu buah gunting.
Selanjutnya tanpa perlawanan Jalbani Di bawa Ke Polsek Padang ratu untuk dimintai keterangan serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP / 152 -A/VIII/ 2019 / Res Lt / Sek Patu, Tgl 19 Agustus 2019, ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Jalbani dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadilla, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)