Lampung Tengah – (CJ) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik, M,Si Memimpin Pelaksanaan Apel Operasi Patuh Krakatau 2019 di Lapangan Apel Polres lampung Tengah Kamis (29/08/2019). Jam 08.00 WIB.
Giat Apel Operasi Patuh 2019 dihadiri oleh tamu undangan Komandan Kodim 0411 Lampung Tengah Letkol CZi. Burhannudin, SE, M.Si Pejabat Pemda Lampung Tengah, Kajari lampung Tengah atau yang mewakili, Batalyon Brimob atau yang mewakili serta PJU dan Kapolsek jajaran Polres Lampung Tengah.
Peserta Apel Operasi Patuh 2019. Satu Pleton Kodim 0411 Lampung Tengah, satu pleton Batalyon Brimob gunung Sugih, satu Pleton Sabhara, satu Pleton Lalu Lintas, Satu Pleton Staf Polres Lamteng, Satu Pleton Polwan, Satu Pleton Bhabinkantibmas, satu Pleton Intelkam, Satu Pleton Gabungan Reskrim, Satu Pleton Dishub Lamteng serta Satu Pleton Satu Pleton Sat Pol PP Lampung Tengah.
Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019 dengan cara bertindak penegakan hukum disertai kegiatan preventif secara selektif prioritas.
Dalam Amanatnya yang di baca Kapolres bahwa Sasaran sanksi dan penindakan pelanggaran lalulintas, akan diterapkan pada pengemudi yang mabuk, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
serta pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), memakai lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan dikendaraannya.
Yang menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, antara lain adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia, dalam berkendara dijalan raya”.
Operasi Patuh Krakatau 2019 bertujuan meningkatkan bidang pelayanan publik, baik informasi, administrasi, maupun penegakan hukum diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Diharapkan juga, kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, juga mampu menekan angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalulintas serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam berlalu lintas. (*)