Lampung Tengah – (CJ) – Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua orang yang memiliki sabu an Faizal Azis (25) Alamat Rk VII Desa Wonorejo Kec Tirta Kencana Tulang Bawang Barat bersama Apin Sugianto (21) Alamat Rk V Desa Palangrejo Kec. Tirta kencana Tulang Bawang Barat kedua orang ini ditangkap di jalan Way Abung Kampung Gunung Batin Udik Lampung Tengah Jum’at (06/09/2019) jam 23.00 WIB.
Kedua ini orang ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa kedua orang tersebut membawa sabu selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba menidak lanjuti kata Kasat Narkoba.
Anggota langsung melakukan razia dan memberhentikan kendaraan yang dibawa kedua pelaku dan menyuruh turun dan mengeledah kedua pelaku namun ketika ketika digeledah salah satu pelaku menjatuhkan plastik dan ketika oleh anggota disuruh mengambil.
Ternyata satu bungkus plastik yang berikan diduga sabu, setelah ditanya bahwa sabu tersebut barusan dibeli oleh ke duanya dengan cara patungan dan keduanya di bawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1169-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 06 September 2019, kata Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Faizal Azis dan Faizal Azis dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun Penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)