Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung menangkap pelaku yang membawa sabu an Septa Pamuji (30) Alamat Kampung Bandarsari Kec Padang Ratu Hari Senin (09/09/2019) jam 19.30 WIB di Pinggir Jalan Pasar Bandarsari Kec Padang Ratu Lampung Tengah.
Ketika Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sedang melaksanakan patroli cegah 3C dan saat melintas melihat pelaku Septa Pamuji sendirian dipinggir jalan agak mencurigakan dan anggota mendekati dan ditanya gugup dan dilakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan di kantong saku celana belakang terdapat satu buah kotak warna putih bekas vapor dan ketika dibuka didapat satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu sisah pakai,dua buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah sekop terbuat dari sedotan dan satu lembar kertas aluminum foil, kata Iptu Andre Try Putra, S.Ik.
Selanjutnya pelaku Septa Pamuji di bawa Ke Satuan Reserse Narkoba polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan berikut barang buktinya serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP /1174-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 09 September 2019. Ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Septa Pamuji dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)