Lampung Tengah(CJ) – Unit Reskrim Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curat sapi an (19) Alamat Dusun II Kampung Bangunrejo Lamteng, Ari Wijaya (22) Honor (puskesmas Bangunrejo) Alamat Dusun I kampung Bangunrejo Lamteng, Daud Abu Rachman (20) Alamat Dusun I Kampung Timbul Rejo kec Bangunrejo Lamteng dan Yogi Rahmanda Binta (18) Alamat Dusun 1 kampung Bangunrejo kec Bangunrejo Lampung Tengah, Keempat pelaku ditangkap hari Senin (16/09/2019) jam 03.30 WIB di Jalan umun depan Polsek Dusun II Kampung Bangunrejo,menurut informasi dari Kanit Reskrim Aipda Dwi Yunianto pelaku ditangkap dirumahnya.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si Kapolsek Bangunrejo Iptu Sayidina Ali, menerangkan bahwa ketika Korban Bejo (71) yang tinggal di Dusun IV Kampung Sidoluhur Kec Bangunrejo memang Agak jauh tinggal dengan tetangganya (rumahnya terpencil) dan kondisi Korban yang sudah tua.

Karena Kehilangan Sapi Korban laporan Ke Polsek Bangunrejo dengan nomor Laporan Lp/ 192-B/ IX / 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 16 September 2019 sekira jam 01.30 WIB korban membuat laporan.

Otak licik digunakan oleh Adi Pratama karena tetangga dan korban sudah tua diambilah satu ekor sapi betina putih milik korban bejo minggu (15/09/2019) kurang lebih jam 20.00 WIB dari kandangnya ditutun hingga berjarak kurang lebih 1 kilo meter dan disembunyikan diperkebunan.

Dengan dibantu Adi Pratama, Ari Wijaya, Daud Abu Rachman dan Yogi Rahmanda Binta, satu ekor sapi betina warna putih dimasukkan ke dalam mobil ambulance untuk dijual ke daerah Banti Pesawaran, dari ketiga pelaku naik mobil ambulance dan satu pelaku Yogi Rahmanda Binta Pulang Kerumah, ujar Ali.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggota patroli dan saat itu Kanit Prov Bripka Ricky Febriyanto melihat mobil Ambulan membawa seokor sapi kurang lebih jam 03.00 WIB dan ditanya mau kemana kata salah satu pelaku ini lagi belajar mobil pak.

Saat Itu Polsek Bangunrejo melaksanakan sweeping (21) dan Kanit Prov yang sudah curiga menginformasikan kepada anggota untuk melaksanakan sweeping (21) dijalan depan Polsek ketika tiba di depan polsek mobil ambulance tersebut diberhentikan dan digeledah didalamnya terdapat satu ekor sapi milik bejo, kata Ali.

Kemudian ketiga pelaku Adi Pratama, Ari Wijaya dan Daud Abu Rachman berikut Yogi Rahmanda Binta dijeput dirumahnya berikut barang bukti satu mobil ambulance dan sapi milik korban Bejo dibawa ke Polsek Bangun Rejo.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Adi Pratama, Ari Wijaya, Daud Abu Rachman serta Yogi Rahmanda Binta dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara Tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *