Lampung Tengah(CJ) – Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah menerima Pelaku Curas yang menyerahkan diri an Panji (21) Alamat Kampung Gunung Batin Udik Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah Senin (23/09/2019) Jam 10.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa pelaku Adi yang tertangkap duluan dan sedang menjalani Hukuman di LP Gunung Sugih bahwa pelaku Panji Ikut melakukan curas Jalintim pajar Gunung Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Kanit Reskrim bersama anggota, saya perintahkan kata Iptu Edi untuk melakukan penangkapan terhadap Panji namun Panji tidak ada dirumahnya, dan dihimbau untuk menyerahkan diri dan pada hari diantar kepala kampung Panji menyerahkan diri Kepolsek Terusan Nunyai.

Berdasarkan laporan korban Sunarti (33) Ibu Rt Alamat Desa Sidang Makmur Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji hari senin (03/05/2019) jam 09.30 WIB, yang diboceng suaminya Irawan mengendarai sepeda motor honda beat dari Rawajitu hendak ke Talang Padang.

Sesampainya di Tkp tiba – tiba” motor korban dipepet pelaku dari sebelah kiri dengan sepeda motor beat, dan pelaku yang dibonceng menarik paksa tas korban sambil memotong menggunakan sajam berupa pisau.

Sehingga melukai lengan kiri korban dan berhasil mengambil barang korban berupa tas yang berisi satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Xiaomi, satu lembar KTP dan Uang tunai satu juta rupiah dan pelaku melarikan diri, kata Edi.

Setelah itu korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor : LP/ 185-B/ VI /2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 03 Juni 2019.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Panji dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara Tegas Iptu Edi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *