Lampung Tengah(CJ) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si di dampingi Kabag Ops Akp Juli Sundara, A.Md dan Kasat Reskrim Akp AKP Yuda Wiranegara SH Sik Meggelar Konfrensi Pers di halamam Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Hari Senin (23/09/2019) jam 16.45 WIB.

Kata Made berbagai upaya yang dilakukan Polres Lampung Tengah, guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi Polres Lampung Tengah an Briptu Fauzi Yurizal yang terjadi (19/07/2011) jam 15.30 WIB ditaman Tugu Kopiah Emas Gunung Sugih Lampung Tengah, terhadap 2 (dua) orang pelaku yang merupakan kakak beradik, sebagai pelaku, beralamat di Waralaga Kab. Mesuji.

Menurut Made bahwa kedua pelaku an Arwan Liansyah Als Slamet Riyadi (34) dan adiknya Zeldi Wahyulhaq Als Sugeng Laksono (27), setelah melakukan penggeroyokan dan pembunuhan, dengan senjata api milik korban yang direbut pelaku melarikan diri kearah metro dan meninggalkan senpi milik korban berikut Hpnya di bawah pohon bambu 22 Hadimulyo Kota Metro, dan lari ke Bandar Lampung tak lama pindah lagi ke Balaraja dan menjual sepeda motornya lanjut lari lagi ke arah Banyu Mas Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap Jawa Tengah karena ada saudaranya dan menetap disana dan menikah.

Berkat keuletan Team Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara SH Sik, kedua orang pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap Jawa Tengah, pelaku atas nama Arwan Liansah bin Arjono berganti nama Slamet Riyadi dan adiknya Zaldi Wahyulhak bin Arjono berganti nama Sugeng Laksono supaya tidak terlacak petugas, keduanya membuat identitas palsu di KTP, ujar Made.

Dasar penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 542 B / Vll / 2011 / Polda Lampung / Res Lamteng, tanggal 19 Juli 2011, serta kronologisnya Briptu Fauzi Yurizal bersama calon istrinya, bertemu di dekat Lapangan merdeka Gunung Sugih dengan kedua orang pelaku, lalu terjadi pertengkaran, korban dikeroyok sehingga terjatuh, setelah korban terjatuh pelaku melihat senjata yang terselip dipinggang korban, kemudian pelaku Arwan merebut senjata api milik korban, selanjutnya korban berusaha mengambil kembali senjatanya namun pelaku menembakan senjata tersebut kearah perut korban dan mengenainya sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *