
Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek bersama Anggota Polsek Way Pengubuan menangkap dua pelaku pemerasan an Safarudin (35), Jalan 12 kampung Terbanggi besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah bersama Yus Eka Putra (33) Jalan lama kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap hari Jum’at (04/10/2019) jam 12.00 WIB di jalinsum kampung Tanjung Ratu.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S,Ik, M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku Safarudin dan Yus Eka Putra Pada hari Jum’at (04/10/2019) jam 10.30 WIB dijalan Km 77 Depan Polsek Way Pengubuan Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah.
Menurut Iptu Widodo ketika korban Syaiful Anwar (32) Sopir Alamat Dusun IX Rt 32/14 kampung Astomulyo Kec Punggur Lamteng, mengendarai Truk kedua pelaku mengejar menggukan R4 Avanza warna merah maron dan memberhentikan mobil korban di daerah Terbanggi Besar.
Korban di suruh turun dan pelaku mengambil kunci kontak mobil korban, dan pelaku mengatakan “turun kamu ayo ngobrol di luar, kalo gak mau saya tujah kamu” tetapi korban tidak mau dan menutup pintu mobil dan melanjutkan perjalanan menggunakan kunci serep, lalu pelaku mengejar dan korban berhenti di depan Polsek Way Pengubuan, ujar Widodo.
Secara kebetulan Iptu Widodo bersama anggota berada didepan Polsek mendengar cerita korban demikian secara spontan melakukan pengejaran terhadap kendaranaan pelaku dan berhasil memberhentikan mobil pelaku di jalan lintas Kampung Ratu dan saat penggeledahan badan terhadap pelaku temukan satu buah badik yang berada di pinggang Safarudin.
Kedua pelaku dibawa ke Polsek berikut barang buktinya dan Korban melapor secara Resmi ke Polsek Way Pengubuan dengan nomor Laporan : Laporan Polisi nomor : LP/75 -B/ X /2019/Res LT/Sek UBU Tanggal 04 oktober 2019, lanjut Iptu Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Safarudin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara tegas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu. (*)