Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Terbanggi besar Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas di di rumah makan cirebon Terbanggi Besar Lampung Tengah an Septa Riadi als Endek (24) alamat Kayu Palis Kec Way Pengubuan Lampung Tengah bersama Herwan Toni (33) alamat Jalan Lintas Timur Gunung Agung Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Kamis (17/10/2019) jam12.15 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa korban Ernalis (24), alamat Rt 01 Rw 01 Dusun Sinar Jati Kampung Sinar Jati Kec Tegineneng Kab Pesawaran melaporkan Kejadian yang dialaminya dengan No : LP/ 727 -B / X/2019 /Res LT /Sek Tebas, Tgl 16 Oktober 2019.
Korban menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalan depan AKR Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (16/10/2019) jam 11.00 WIB ketika korban dari Umas Jaya menuju Bandar Jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 5649 RN.
Ketika di Tkp di pepet 3 orang pelaku mengunakan dua unit sepeda motor, Sepeda motor jenis Vixion warna merah di kendaraan oleh Septa Riadi dan satu Unit Revo warna hitam di kendarai oleh Dedi dan Herwan Toni langsung mencabut kontak motor milik korban, yang mengakibatkan kunci korban terjatuh dan korban juga terjatuh.
Kemudian korban bangun berlari meninggal motor sambil mengambil kunci motor, pelaku Herwan Toni dan Dedi mengejar korban menggunakan motor, kemudian korban diancam dengan senjata tajam, dikarenakan takut kunci motor di lemparkan oleh korban, kepada pelaku dan pelaku kabur ke arah bandar jaya dengan membawa motor korban, kata Riki.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan ketika patroli Hunting di seputar Bilabong Terbanggi Besar melihat yang di duga pelaku curas berada di rumah makan cirebon sedang duduk – duduk, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapat satu unit motor Vixion warna merah dan Satu bilah sajam garpu 25 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan serta uang sisa pembagian jual motor Rp. 120.000,- ujar Riki.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dua pelaku Septa Riadi als Endek bersama Herwan Toni dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan satu pelaku masih dalam pengejaran berikut barang milik korban masih dalam pencarian tegas Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik. (*)