Lampung Tengah, CatatanJurnalis.com -Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Tim Jatanras Polda Lampung meringkus Mulyadi, DPO pelaku pembunuhan dari persembunyiannya di Sungai Liat, Bangka Belitung dan terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah melalui Kanit Resum, Ipda Senna Indarto mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan, penangkapan terhadap DPO pelaku pembunuhan itu dilakukan timnya yang dibantu oleh Resmob Polres Bangka.
“Setelah dilakukan pengejaran dari jejak-jejak pelaku ini baru dapat diamankan dari persembunyiannya di Sungai Liat, Bangka Belitung,” kata Ipda Senna Indarto, Kamis (14/11/2019).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap DPO tersebut, sesuai surat perintah Kapolres Lampung Tengah dan Kasat Reskrim Polres setempat. Dari hasil lidik dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri itu tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran di daerah Pulau Beringin, Palembang yang pada saat dilakukan penggerbekan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat.
Kemudian di lakukan lidik, pelaku diketahui melarikan diri ke daerah Sungai Liat, Bangka Belitung. Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejeran dan penggerbekan di tempat persembunyaian tersangka yang berada di perkebunan Lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jeletung, Kecamatan Aungai Liat, Bangka Belitung, pada akhirnya pelaku dapat diamankan berkat bantuan anggota Resmob Polres Bangka.
“Pelaku berhasil diamankan namun pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, DPO pelaku pembunuhan itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 1404 -B/X I /2019/ RES LT / PDG LPG Tanggal 31 Oktober 2019, dan surat Daftar DPO : No 141 / XI / 2019 / RESKRIM Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Sebagaimana kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi pada Kamis (31/10/2019) lalu sekora pukul 18.30 WIB dengan korbannya Sukirno dan Nursodik, yang saat itu kedua korban berangkat dari Kampung Rantau Fajar Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur dengan mengandarai mobil grand max BE 8818 IX dengan muatan empat ekor sapi dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan sapi dagangan ke rumah pelaku sesampainya di rumah pelaku korban di beri minum kopi namun kopi yang disuguhkan oleh pelaku ternyata sudah di isi dengan timex (racun tikus).
Dengan kondisi pingsan tersebut pelaku dengan leluasa menghabisi nyawa korban dengan cara di racun dan di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumah pelaku. Semua itu dengan maksud pelaku ingin menguasai sapi yang di antar oleh korban kepada pelaku sebanyak empat ekor.
Kemudian kedua korban yang sudah di habisi nyawanya oleh pelaku di kubur di pinggir sungai dan satu korban di ikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak korban.
Setelah itu pelaku menyuruh rekannya untuk menjual sapi ke arah Lampung Utara namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah telah menggagalkan penjualan tersebut kemudain pelaku pada saat itu berhasil melarikan diri kearah palembang, jelasnya. (Vic)