![](https://catatanjurnalis.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191116-WA0003.jpg)
Lampung Tengah – (CJ) – Unit Patroli Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pelaku yang memiliki sabu yang disimpan di ban mobil a.n Fiky Tri Amali (23) Alamat Dusun Baruno Rt 36 Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap Jumat (15/11/2019) jam 00.30 WIB, di jalan Jatayu Bandar Jaya Timur Deman rumah makan Siang malam Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa mendapatkan informasi, ada pelaku penyalahgunaan narkotika kemudian team Opsnal Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan ditemukan pemuda yang saat itu berada di depan rumah makan siang malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang barang berupa kristal bening yang di duga sabu sabu dan potongan pil warna merah muda yang di duga extaci di dalam ban mobil Dunlop Gren Max milik Pelaku Fiky tri Amali.
Selanjutnya pelaku Fiky tri Amali dibawa ke Polsek terbanggi Besar bersama barang bukti dua buah plastik klip kecil yang berisikan kristal bening yang di duga sabu sabu, potongan pil warna merah muda yang di duga extaci dan satu unit mobil grand max warna hitam dan dibuatkan Laporan Polisinya : LP/ 777 -A/ XI/2019 / Res LT /Sek Tebas, Tgl 15 Nov 2019, kata Riki.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Fiky tri Amali dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik. (*)