Lampung Tengah(CJ) – Tindak lanjuti keluhan masyarakat yang di sampaikan melalui Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ahirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dalam waktu dekat ini akan mengambil tindakan tegas tehadap izin karaoke keluarga “Ratu Karaoke” yang ada di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng. Seperti yang disampaikan Kasat Pol PP Lamteng Rosidi, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang- undangan Jito, SIP kepada wartawan, Senin (18/11/19).

Jito sampaikan, bahwa terkait pemberitaan hiburan karoke keluarga yang melanggar dari aturan yang telah di tentukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), serta masih viral dimedia sosial yang tayang di puluhan media online dilampung. Sat Pol PP Lamteng akan melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat terhadap pemilik karaoke tersebut, Ujar Jito.

Dirinya juga sampaikan pemanggilan tersebut dilayangkan hari ini untuk dilakukan pemanggilan pada hari Rabu tanggal 20 besok dengan tujuan memeriksa izin serta dokumen terkait usaha yang yang diduga berbau maksiat dan melanggar norma- norma agama, apa lagi tempat usaha karaoke tersebut tidak jauh dari kediaman Ketua MUI Lamteng H. R Mutawalli, Lanjutnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadapat usaha tersebut, sanksi penyegelan pun akan dilakukan, jika benar- benar tidak mengindahkan peringatan dan aturan pemkab yang telah ditentukan melalui perda, “Kita akan panggil dulu besok rabu, jika mereka hadir, maka akan kita buatkan surat pernyataan Tidak akan mengulangi dan akan mematuhi aturan izin karaoke keluarga yang sebenarnya”, sambungnya.

Selain itu Jito juga minta kepada segala pihak, seperti Media, Tokoh Agama dan Masyarakat untuk membantu mengawasi dan memantau usaha tersebut, agar benar- benar bisa menjalankan Perda yang ada dan jika tetap melanggar akan kita ambil tindakan tegas seperti penyegelan tempat usaha tersebut “Bisa kita ambil tindakan tegas hingga penyegelan”, tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella yang diduga menyalahi aturan seperti buka hingga pukul enam pagi, menyediakan wanita yang berpakaian teramat sangat seksi dan menyediakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol cukup tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *