
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Trimurjo berkoordinasi dengan Polsek Batanghari Lampung Timur karena menangkap pelaku penipuan dan penggelapan an Heri Kristiawan Als Ari Keling (33), Jl Palapa 2 Gang Jupiter 4 Kel Iring Mulyo Kec Metro Timur Kota Metro (Pecatan Polri), yang di tangkap (14/12/2019) yang melakukan kejahatan di wilayah Polsek Trimurjo.
Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban H.Muslim Iskandar (58) Alamat Dusun III Rt 010 Rw 005 Kampung Purwoadi Kec Trimurjo Lampung Tengah Dengan Nomor : Dasar : LP /83-B/XII /2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 06 Desember 2019.
Ketika korban di datangi pelaku hari Rabu (23/10/2019) sekira jam 19.00 WIB, dirumahnya dengan membawa satu unit mobil minibush merk Suzuki Karimun warna merah metalik No.Pol. BE 2581 JJ tahun 2016 dengan nomor rangka MHYMP31SGJ210365,nomor mesin K10BT-1039469 An. Ferianto, kemudian terlapor menggadaikan mobil tersebut kepada pelapor senilai uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ), kata Kurmen.
Dengan mengatakan bahwa mobil tersebut milik ibu kandungnya, sehingga pelapor percaya dan meminjamkan uang senilai 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan dibuat kan kwitansi tanda terima serta di tanda tangani korban dan Pelaku Tgl (23/10/2019) dan akan dikembalikan uang tersebut pada Tgl (06/11/2019), namun sampai pada tanggalnya di janjikan tersebut pelaku belum mengembalikan uang dan Hpnya tidak bisa di hubungi.
Pada Tgl (01/12/2019) sekira jam 18.30 WIB korban di datangi oleh dua orang laki laki yang mengaku anggota Polri dari Polsek Batanghari Lampung Timur serta 6 orang lainnya yang tidak di kenal namun salah satunya mengaku bernama Sdr.Eni Sulchiyati dan mengaku sebagai pemilik mobil minibush merk Suzuki Karimun warna merah metalik No.Pol. BE 2581 JJ An. Ferianto, Sesuai dengan di STNK dan mengatakan mobil tersebut di rentalkan kepada Sdr. Heri Kristiawan selama lima hari dengan biaya sebesar 200.000 (Dua Ratus Ribu) per hari, namun Sdr.Hari Kristiawan menghilang tidak bisa di hubungi. Kemudian korban menyerahkan mobil tersebut karena tidak ingin bermasalah dengan mobil tersebut, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Trimurjo, imbuhnya.
Selanjutnya setelah melapor ke Polsek Trimurjo dan menyerahkan bukti – bukti yang ada, Anggota Polsek Trimurjo berkoordinasi dengan Polsek Batanghari Lampung Timur untuk proses hukumnya, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Heri Kristiawan Als Ari Keling dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM. (*)