Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang menggunakan sabu an Andi Saputra (31), Alamat Kamp. Tanjung Harapan Rt 20 Rw 01 Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah ditangkap Hari Rabu (25/12/2019) jam 12.00 WIB, di Kamp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dirinya mendapatkan Informasi sedang ada kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, setelah berada di Lokasi Anggota Sat Narkoba langsung menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti dikamar pelaku, kata Andre.

Sebagian anggota melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti Empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1.41 gram, Satu buah plastik bening berisi 4 butir pil extasy warna coklat, Satu buah plastik bening berisi 1 butir pil extasy warna hijau, Tiga buah sekop sedotan, Satu buah timbangan digital, Satu bendel plastik klip, Satu buah tas warna coklat, Satu buah kotak warna putih, dan Satu buah dompet warna merah berikut pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1645-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 Desember 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Andi Saputra dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 124 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *