Lampung Tengah(CJ) –  Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku dirumahnya an Mulyadi (25), Alamat Kamp gunung batin kec. Terusan nunyai Kab. Lampung Tengah, Hari Selasa (09/01/2020), Sekira jam 07.45 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa pelaku menyimpan sabu di rumahnya dan saat di lakukan penggeledahan narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.57 gram, empat bungkus plastik bening bekas pakai sabu, satu bungkus plastik klip bening, dua buah sekop, lima buah pipet sedotan, satu buah katembat, satu buah kotak rokok mebara, satu buah plastik asoy warna merah di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /39-A/I/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 09 Januari 2020, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mulyadi dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *