Lampung Tengah – (CJ) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Melaksanakan Konfersi Pers kasus Pengeroyokan Anggota Polri Polres Lampung Timur, di Halaman Satuan Reserse Kriminal, Hari Rabu (05/02/2020) jam 17.30 Wib.
Dalam Rilisnya kapolres menyampaikan “ Bahwa terjadi kekerasan terhadap Korban Ahmad Jamhari oleh Sekelompok Warga di jalan lintas pantai timur kampung Sanggar Buana Kec Seputih Banyak Lampung Tengah. yang terjadi hari Senin (03/02/2020) jam 02.15 Wib.
Kronologis kejadiannya “ dapat disampaikan korban Ahmad Jauhari sekira jam 02.15 berada di lokasi dan menghentikan setiap kendaraan maupun orang yang melintas dengan berjalan kaki dengan berteriak – teriak sambil mengayunkan parang kepada orang yang melintas di sekitar lokasi”.
Sekelompok warga yang ada di lokasi ikut menyerang dengan melempar menggunakan kayu kaso, batu, batu bata, botol minuman m 150 serta benda keras yang ada di sekitar lokasi namun yang dominan adalah batu sehingga korban terjatuh dan terus dilakukan penyerangan sampai tak berdaya.
Namun ada masyarakat yang mengetahui peristiwa itu melapor ke Polsek Seputih Banyak kurang lebih jam 03.00 WIB anggota langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi melihat korban Ahmad Jamhari dalam keadaan tergeletak di bantu aparat desa dan kecamatan melakukan pengamanan lokasi.
Selanjutnya korban Jamhari di bawa ke puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap korban Ahmad Jamhari, dan korban di kirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Dan Kapolres berkoordinasi dengan Polda Lampung dan di bentuk tim dan di backup oleh Dirkrimum Polda Lampung selanjutnya menurunkan team Resmob Polda Lampung bergabung team Tekab 308 Polres Lampung Tengah serta anggota Polsek Seputih Banyak.
Team bergerak melakukan olah TKP mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap 18 orang yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Jamhari merupakan anggota Polri aktif (Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur).
Terhadap 18 pelaku yang di tangkap hari Senin (03/02/2020) sekitar sore hari sebanyak 14 ditangkap dan 4 orang menyerahkan diri serta 2 orang DPO terhadap pelaku sebanyak 18 orang di jerat pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, tegas Kapolres (*)