Lampung Tengah(CJ) – Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Akp Padil A Rohim, S.Sos. MH di damping Oleh Kanit Dikyasa Ipda Suhendra Catur persiapan penerapan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Aula Rupatama Polres Lampung Tengah, hari Kamis (06/02/2020) Jam 10.00 Wib.

Kegiatan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bank BRI Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah, Kantor Pos Wilayah Lampung Tengah, Dispenda Kab. Lampung Tengah,Dishub Kab Lampung Tengah dan Dinas PU Bina Marga Kab Lampung Tengah kurang lebih 15 Personil.

Rapat Koordinasi bersama instansi terkait kab Lampung Tengah membahas tentang persiapan penerapan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) / Sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas,”kata Padil.

Dan yang menjadi dasar sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah Undang-undang No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Program Kegiatan Satlantas Polres Lampung Tengah tahun 2020 ,“ ujar Padil (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *