Lampung Tengah(CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbia mengamankan seorang laki – laki berinisial MM, (53) Alamat Dusun V kampung Restu Buana Kec Rumbia Lampung Tengah, karena melakukan pesetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diamankan di rumahnya hari Sabtu (15/02/2020).

Berawal ketika ibunya korban Mawar melihat perut anaknya mulai membesar mulai curiga dan memeriksakan anaknya ke pukesmas, dan hasilnya positif bahwa yang didalam perut anaknya adalah janin yang tumbuh.

Selanjutnya orang tuanya bertanya kepada si Mawar siapa pelaku yang menghamilinya, dan berceritalah si mawar, bahwa pada awal bulan Mei 2018, sekira jam 13.00 WIB, Pelaku MM bertemu Mawar diladang karet Dusun 5 Kampung Restu Buana dan diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukan hubungan badan.

Masih sekira bulan Mei 2018 jam 14.00 WIB Mawar bertemu lagi pelaku ditempat yang sama dan diacam lagi lalu disetubuhi dan yang ketiga pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2019 jam 15.00 WIB, bertemu lagi dan korban berusaha lari namun dihadang pelaku dan disetubuhi dan tidak boleh bercerita dengan orang tua maupun orang lain, karena itu Mawar hamil hingga 6 bulan baru diketahui.

Dan Orang Tua Mawar melapor ke Polsek Rumbia dengan Nomor Laporan : LP/ 81-B / II / 2020 / Polda LPG / Res LT/Sek Rumbia, Tanggal 13 Februari 2020. Dan anggota Langsung Melakukan penyelidikan dan mengupulkan barang bukti, ujar Heru.

Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatanya Tiga Pelaku MM dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Maksimal 15 minimal 3 tahun Penjara Tegas AKP Heru Prasongko, S.PD Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *