Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di kantor SMPN 3 Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Minggu (02/02/2020) sekira jam 20.00 WIB.
Dengan datangnya pelapor ke Polsek Gunung Sugih seorang Bernama Aziz, pekerjaan tata usaha SMPN 3 Alamat Dusun 2 kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, melaporkan kejadian pencurian dengan Nomor Laporan : LP / 62-B / II / 2020 / Polda Lpg / Res LT / Sek Gunsu Tgl 03 Februari 2020.
Kapolsek, kanit Reskrim serta anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di kantor SMPN 3 dengan mengecek ruangan pintu kantor yang terbuka dibobol, serta mengecek barang – barang hilang seperti satu set komputer, satu unit printer dan stabilizer kerugian ditaksir Rp 12.000.000,-
Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelakunya ABR dan Kapolsek memerintahkan untuk mengintai bahwa pelaku tersebut benar – benar ada dirumah, setelah dipastikan ada dirumah dilakukan penggerebekan, ujar Kapolsek.
Dan pada hari minggu (16/02/2020) Tekab 308 bergerak melakukan penangkapan terhadap ABR sekira jam 23.30 WIB, guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya ABR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Iptu Des Herson Syaputra, S.IP. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, (*)