LAMPUNG TENGAH (CJ) – Anggota Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menangkap IRT yang lagi ngisap sabu berinisial YLN, (44), Ibu Rumah Tangga alamat kampung Negara Aji Baru Kec Anak Tuha Lampung Tengah, di tangkap di rumahnya, Kamis (12/03/2020) sekira jam 15.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah Kompol Hesbin Fadillah, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa pelaku YLN, Ibu Rumah Tangga karena sering menggunakan sabu, dan sudah dinasehati untuk berhenti namun masih tetap mengunakan sabu dan di informasikan ke Polsek Padang Ratu.
Kanit Reskrim Padang Ratu Ipda Dixko Romadi Alfansyah Subing S.Tr.K, bersama anggota melakukan pengrebekan dan pengeledahan dirumahnya dan didapat satu buah alat hisab sabu / bong, Satu bundel plastik klip bening, satu buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat kristal putih sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu, Satu buah pipa kaca / pyrex yang didalamnya masih berisikan kristal putih sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu, dua buah korek api gas, satu buah skop dan satu buah jarum yang terbuat dari kertas alumunium foil.
Selanjutnya pelaku YLN, Ibu Rumah Tangga dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP / 49 – A / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, tanggal 12 Maret 2020, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Hesbin.
Dan pelaku YLN, Ibu Rumah Tangga dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Kompol Hesbin Fadillah, SH. (*)