LAMPUNG TENGAH (CJ) – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto secara simbolis menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 110 warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar.
Bupati Lamteng menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus berusaha memberikan sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting agar tidak terjadi adanya tumpang tindih, sengketa, atau perselisihan.
“Sertifikat tanah yang sah terus diberikan pemerintah. Semua warga yang memiliki tanah harus punya sertifikat. Sertifikat inilah yang digunakan dalam peristiwa hukum,” ujar Loekman disela-sela gotong royongnya di Lingkungan V Kelurahan Bandarjaya Timur.
“Sertifikat tanah ini juga bisa digunakan untuk jaminan peminjaman uang di bank, sepanjang untuk kepentingan usaha. Jangan karena mau punya motor atau mobil dijaminkan. Kalau untuk nambah modal usaha saya dukung sekali. Kalau cuma mau beli motor lebih baik gak usah daripada jadi beban,” lanjut orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai itu.
Loekman mengatakan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan pihaknya memiliki empat komitmen, yakni satu niat, satu langkah, satu suara dan satu tujuan. Langkah ini diambil demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamteng, agar tidak terkotak-kotak karena peristiwa Pemilu atau Pilkada.
“Sebagai kepala daerah saya gak mau mengobral janji. Saya hanya fokus menjalankan tugas sebagai bupati untuk membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat. Lamteng milik kita bersama, jadi harus kompak dan bersatu. Saya juga tidak menganak emas atau tirikan suatu kampung/kelurahan dan kecamatan. Semua sama, hanya saja untuk pembangunan harus dipilah-pilah mana yang menjadi prioritas secara bertahap, anggaran kita terbatas,” ungkap bupati.
Sementara itu, Camat Terbanggibesar Fathul Arifin menyatakan bahwa ada 1.458 warga Kelurahan Bandarjaya Timur yang menerima program PTSL. “Kalau totalnya 1.458. Tapi tadi yang menerima baru ada 110 sertifikat PTSL,” katanya. (ADV)