LAMPUNG TENGAH – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Ipda Senna Indiarto R. S.TrK. menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan berinisial AS (22) Pengangguran, Alamat Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira jam 18.00 WIB dekat dirumahnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Fariedh A Ma’ruf (22), Alamat Jln. Raden Gunawan Lk. II RT.023/000 Kel. Raja Basa Pramuka Kec. Raja Basa Kota Bandar Lampung.

Yang melaporkan bahw dirinya menjadi korban curas dengan Nomor laporan LP / 162 – B / III / 2020 / Res LT / Sek Tebas Tanggal 13 Maret 2020, kejadian tersebut terjadi di dalam Terminal Betan Subing Kampung Terbanggi besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah hari hari Jum.at (13/03/2020) sekira jam 15.00 WIB.

Kata Yuda ”ketika korban dari bandar lampung menuju Tulang Bawang setiba di lokasi korban di hadang oleh 3 orang pelaku, kemudian salah satu pelaku langsung menodong korban dengan senjata tajam jenis badik dengan berkata mana uangmu, dan pelaku langsung mengambil dompet korban”.

Dompet berisikan uang Rp. 115000 dan HP juga diambil merk Vivo Y531 warna hitam dan Merk Motto G5+ warna hitam setelah itu datang pelaku yang menodong korban dengan senjata api yang minta sepeda motor korban merk Yamaha Mio Soul GT 125 warna abu abu kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban ke arah Kampung. Terbanggi.

Selanjutnya team 308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan yang menguras waktu tenaga dan pikiran untuk mengungkap kasus tersebut selanjutnya di hari kelima membuahkan hasil dengan munculnya pelaku AS dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan didapat barang bukti HP Merk Motto G5+ warna hitam Milik Korban, ujar Yuda.

Dilanjutkan Pengembangan namun pelaku lain masih dalam pengejaran Team tekap 308, kemudian pelaku AS dibawa ke Polres Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas AKP Yuda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *