LAMPUNG TENGAH (CJ) – Anggota Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang membawa sabu berinisial HYD, (48) Alamat Dusun I Kampung Sidodadi Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, hari Selasa (17/03/2020), sekira jam 16.00 WIB, di Jalan Kampung cabang Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yoefi Kurniawan, SE, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang membawa sabu.

Selanjutnya Anggota melaksanakan swiping saat pelaku melintas dijalan kampung cabang (di bulakan) Kec bandar Surabaya diilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus pelastik bening kecil di duga berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang kosong diduga bekas narkotika Jenis Sabu.

Pelaku HYD dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP / 73-A /III / 2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Seputih Surabaya. Tanggal 16 Maret 2020, kata Yoefi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku HYD dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara” Akp Yoefi Kurniawan, SE, SH, MM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *