LAMPUNG TENGAH (CJ) – Nasib apes dialami oleh pelaku berinisial SG, (21) Alamat Dsn III Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, ketika membawa sepeda motor yang terparkir di depan teras di rumah Sartam Dusun II Kampung Tanggulangin Kec Punggur Lampung Tengah, Rabu (01/04/2019) Jam 12.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S. Sos, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Ketika korban Sartam dari luar menggendarai Sepeda Motor dan memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah dalam keadaan kunci terpasang di sepeda motornya di dusun II Kampung Tanggulangin hanya untuk Sholat sebentar.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Pelaku SG, untuk mengambil sepeda Motor honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD milik korban namun saat pelaku menuntun sepeda motor keluar teras ada tetangga korban melihat dan langsung bersuara maling,bersamaan itu tetangga yg lainya mengejar dan menangkap pelaku SG yang akan melarikan diri.
Mendapat informasi dari masyarakat Anggota Polsek Punggur datang ke lokasi dan mengamankan pelaku SG berikut satu unit sepeda Motor honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD, dan di bawah ke Polsek Punggur, kata Amsar.
Selanjutnya korban Sartam melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Punggur dengan nomor Laporan Polisi : LP/180 – B / IV / 2020 / Polda Lpg / Res Lt/ Sek Punggur. Tanggal 01 April 2020, ujar Amsar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SG, bahwa datang ke lokasi bersama temannya SD yang sementara ini masih dalam pengejaran, lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Kapolsek. (*)