Lampung Tengah – (CJ) – Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Curas an. YP (23) alamat Dusun 3, Kampung Pendowo Asri, Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, Rabu (22/04/2020) jam 01.00 Wib.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE.,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si mengatakan bahwa kejadian Pencurian dengan Kekerasan tersebut terjadi Pada Hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira jam 20.30 wib di jalan Raya Kampung Beringin Jaya Kec. Bandar Surabaya Kab. Lamteng, dimana pada saat itu korban mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan saksi dan pada saat melintas di Jalan Raya Kampung Beringin Jaya Kec. Bandar Surabaya Kab. Lamteng.
Korban dihadang dengan pelepah sawit sehingga korban menghentikan sepeda motornya , kemudian pelaku datang dari semak semak sambil membawa senjata tajam jenis arit atau sabit kemudian pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis sabit tersebut di bagian kepala korban kemudian pelaku meminta HP korban Merk Xiaomi dan pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setelah itu pelaku langsung pergi, terang Kapolsek.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Seputih Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 103 -B/ IV /2020/LPG/RES LT/Sek Sebaya, Tanggal 21 April 2020.
Setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, Tim Reskrim Polsek Seputih Surabaya melakukan penangkapan di rumah kakeknya pelaku di Kampung Beringin Jaya Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah berikut barang bukti yang di sita dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas Kapolsek. (*)