
Lampung Tengah – (CJ) – Mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya judi koprok di Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah bergerak menangkap pelaku sebanyak tiga pelaku pemain judi Koprok, hari Jum,at (01/05/2020) sekira Jam 02.00 WIB.
Dari ketiga pelaku berinisial SR (40), Dusun II Kampung Aji Pemanggilan Kec Anak Tuha (sebagai pengoncang judi komprok), IML (44), Dusun 1 Kampung Negara Bumi Ilir Kec Anak Tuha Lampung Tengah, HDR, (45), Dusun 1 Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan tentang Informasi dari Masyarakat tersebut team 308 Polres Lampung Tengah bersama Team Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Lansung meringsek kesasaran dan berhasil mengamankan 3 Pelaku dan yang lainnya kabur lari tunggang langgang.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi seperangkat alat judi koprok, aki + lampu untuk penerangan, satu klip yang diduga bekas pakai sabu serta kendaraan roda dua.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah dan dibuatkan Laporan Polisi : Lp / 522- A / IV / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng,Tanggal 1 Mei 2020.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, yang memimpin penangkapan Kegiatan judi koprok selain dilarang oleh Pemerintah juga dilarang oleh Agama.
Apalagi di Bulan Ramadhan 1441 H serta Pandemik Covid-19 di mana orang dilarang untuk berkumpul ini malah mengumpulkan orang serta disaat orang memperbanyak amalan ini malah membuat maksiat, tutunya.
Dari ketiga pelaku SR, IML dan HDR di jerat pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 sampai 10 Tahun Penjara, tegas Akp Yuda. (*)