Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Terusan Nunyai bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Curas Berinisial FA, (20) Alamat Dusun II Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Hari Jum,at (29/05/2020) sekira jam 16.00 Wib. dirumah kontrakannya di Tulang Bawang Barat.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Pelaku bersembunyi di daerah Tubaba, selanjutnya Saya bersama Anggota mencari keberadaan pelaku di daerah kontrakan Daya asri kemudian berkoordinasi dengan Tekab Polres TUBABAR dan melakukan penangkapan didalam kontrakan tempat pelaku bersembunyi dan Pelaku berhasil ditangkap.
Kata Iptu Santoso “ kejadian berawal ketika korban yang mengemudikan Mobil Truck dengan bermuatan batang kayu karet, setibanya Jalinsum Kamp. Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah ada 5 orang pelaku tiba-tiba menghadang didepan kendaraan korban dan meminta korban berhenti lalu para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban sambil melukai.
Kemudian mengambil barang” milik korban berupa Dompet yang berisi KTP, SIM, ATM uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) HP merk Xiaomi , Selanjutnya kelima pelaku tersebut melarikan diri, kejadian tersebut terjadi hari Rabu (29/04/2020) Sekira Jam 01.30 WIB.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor LP/98 -B/ IV /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 29 April 2020, dan sebelumnya telah tertangkap dua RS dan AKW dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan curas dengan korban Kasmadi.” Ujar Iptu Santoso.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku FA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan dua Pelaku lainnya Masih dalam Pengejaran “ Tegas Iptu Santoso, S.Pd. (*)