
Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar setelah melakukan Penangkapan terhadap pelaku tidak membuahkan Hasil dan menghimbua kepada keluarganya Agar Pelaku menyerahkan diri Berinisial HDR (34), Alamat Dusun V Rt 01 Rw 05 Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (30/05/2020) Jam 18.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M. Kom. I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Pelaku yang menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah yang telah melakukan Pencurian.
Di Rumah Korban Alamat Jalan 2 Kampung Karang Endah Rt 15 Rw 03 Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah Pada hari Rabu (15/01/2020) sekira jam 05.30 wib dengan cara Pelaku mendongkel jendela sampaing kanan rumah dan mengambil barang berupa satu Hp merk OPO warna putih, satu trafo las, dua bor, satu gerenda, STNK motor, empat pasang sepatu, tiga set pancing dan peralatan pancing, bila di taksir kerugian korban Rp. 5.000.000,-“ Kata Sutana.
Selanjutnya Korban Melapor Kepolsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan LP/040-B/I/2020/Res LT/Sek Tebas. Tanggal 19 Januari 2020. Ujar Sutana.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku HDR pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,“Tegas Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I .(*).