Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Selagai Lingga bersama anggotanya menangkap pelaku residivis curat berinisial RF Als Hasnan Fahri Efendi (18) Alamat Kampung Margajaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Kamis (06/08/2020) sekira jam 16.00 WIB dirumahnya.
Menurut Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa pelaku RF Als Hasnan Fahri Efendi merupakan pelaku curat yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang diputus 1 tahun penjara karena maling HP dan perkaranya di sidik Polsek Selagai Lingga.
Pelaku RF Als Hasnan Fahri Efendi di Laporan Korban Aliman (56), Alamat Kampung Margajaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, dengan Nomor laporan Polisi : LP/60-B/VIII/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/Sek Seling. Tgl 04 Agustus 2020.
Modus Pelaku pada hari Selasa (04/08/2020) sekira jam 03.00 WIB pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mendongkel pakai kayu dan masuk di dapur milik korban dan mencari kunci motor, kata Ludi.
Dan menemukan kunci motor digantung disamping tv lalu diambil kunci untuk mengontak sepeda motor dan didorong keluar sepeda motor tersebut lewat pintu belakang, berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BE 2103 ACV, dan korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lanjut Ludi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan anggota Polsek Selagai Lingga Bersama Kapolsek menangkap pelaku RF Als Hasnan Fahri Efendi dirumahnya dan uang sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp.1.300.000 sebagai barang bukti.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RF Als Hasnan Fahri Efendi di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana Tujuh tahun penjara, Tegas Iptu Ludi Nugraha. (*)