Lampung Tengah(CJ)  – Tim Tekab Polsek Seputih Raman yang di pimpin Katim Tekab Aipda M.Arif Safei,SH mendapatkan informasi tentang pelaku yang melakukan pencurian 1 unit alkon tkp Kampung Rama Otama Kec Seputih Raman, Rabu (19/08/2020) Sekira jam 12.30.00 WIB.

Setelah melaksanakan lidik dan berkordinasi dengan bapak Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Seputih Raman akhirnya pelaku tersebut dapat di tangkap di rumahnya Dusun I Kamp.

Sumber Bahagia Kec. Seputih Banyak Lampung tengah tanpa perlawanan dan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin alkon milik korban dan untuk rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolsek Seputih Raman AKP Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Pelaku Berinisial SP (40) ditangkap berdasarkan Laporan korban Parwoto (45) dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/20-B/I/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SERAM, Tanggal 24 Januari 2020.

Dari keterangan korban bahwa hari jumat (24/01/2020) sekitar jam 07.30 WIB korban sedang menyedot air di sawah miliknya dengan menggunakan 1 unit Alkon sedot air dan sekira jam 11.30 wib pelapor pulang kerumah untuk sholat jumat.

Dan kembali kembali ke sawah miliknya tersebut namun melihat Alkon miliknya di areal persawahan miliknya tidak ada lagi (raib). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah SP, kemudian dipastikan ada pelaku ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 (satu) unit Alkon merk honda khosin warna orange, kata Aladin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SP kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas AKP Aladin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *