Lampung Tengah – (CJ) – Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Way Pengubuan bersama Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi keberadaan pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat ditangkap dirumahnya di Dusun I Kampung Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. pelaku berinisial RD (30) ditangkap berdasarkan Laporan korban Dela Wati (25) dan Iren Agustin (24) dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 95-B / VIII / 2020 / LPG / Res LT /Sek Way UBu, Tgl 08 Agustus 2020.
Dari keterangan kedua korban bahwa pada hari Sabtu (08/08/2020) sekira jam 04.30 WIB di Dirumah Kost milik sdr.
Taat Perum BTN Blok B4 No.05 Kp.Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah pelaku mengambil 2 unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah Kost milik sdr. TAAT yang pada saat itu dalam keadaan terkunci stang dan dipasang gembok pengaman tambahan pada cakram depan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018 Nopol BE 3008 IW dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam tahun 2017, Nopol BE 4177 TL.
Kejadian di ketahui oleh korban pada saat korban melihat sepeda motor yang di parkirkan di halaman rumah kost tersebut sudah tidak ada diambil oleh pelaku.
Setelah melakukan Penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah RD melalui kamera CCTV yang terpasang di komplek Perum BTN Blok B4 No.05 Kp.Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan tidak jauh dari TKP, kemudian dipastikan setelah pelaku ditangkap dirumahnya dengan Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 (satu) Buah Jaket warna Hitam Kuning yang dikenakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dan 1 (satu) Buah Bambu dengan panjang sekitar 3 meter, kata Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RD kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Iptu Widodo. (*)