Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku curat dengan merusak atap rumah berinisial JS (21) Alamat Gang Seruni Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah (Baru keluar dalam perkara 363 KUHP/asimilasi bersama FJ,(29) Alamat Gang Bintara Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kedua pelaku JS dan FJ ditangkap dirumah kontrakannya hari Sabtu (22/08/2020) Sekira jam 12.00 WIB, berdasrkan laporan korban Joni Haris (35) Alamat Lk III Rt 013 Rw 005 Kel Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 455 -B / VIII /2020 / RES LT / Polsek Tebas, Tanggal 22 Agustus 2020, kata Sutana.
Lebih lanjut sutana menjelaskan ketika korban pergi bekerja dari mulai jam 08.00 WiB dan kembali jam 17.00 WIB hari Jum’at (31/07/2020) masuk ke dalam rumah melihat kamar sudah berantakan kemudian korban memeriksa barang dalam rumah mengetahui 2 unit HP, celengan kaleng biskuit, dan anak batu timbangan sudah tidak ada, cara pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat rumah korban kemudian merusak atap genteng lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku JS dan FJ berikut barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda beat tanpa No Pol warna putih biru, Satu buah dudukan timbangan dan Satu buah HP Nokia tipe 1200 warna biru milik korban, lanjut Sutana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku JS dan FJ dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara Tujuh tahun penjara, tegas Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH. (*)