Lampung Tengah(CJ)  –  Kapolsek, Kanit Bersama Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku curanmor berinisial SYD Als Yadi Rebo (43), Alamat Dusun VIII Kampung Gaya Baru III Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah dirumahnya Sabtu ( 22/08/2020) Jam 04.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa pelaku SYD Als Yadi Rebo melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi serta korban yang berbeda.

Menurut dari pengakuan pelaku SYD Als Yadi Rebo telah melakukan pencurian sepeda motor dengan Laporan : LP/ 95 -B / IV /2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Sebaya, Tanggal 06 April 2020, dengan korban Marwan di rumahnya di Dusun VIII Kampung Gaya Baru IV Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Sabtu (04/04/2020) sekira jam 00.10 WIB Kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Yang kedua telah melakukan pencurian sepeda motor dengan Laporan Nomor : LP/ 118 – B / V /2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Sebaya, Tanggal 07 Mei 2020, dengan korban Antoni Ghofur, Lokasi Kejadian di persawahan Kampung Subang Jaya Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah Hari Kamis (07/05/2020) sekira jam 09.00 WIB.

Yang ketiga melakukan pencurian sepeda motor dengan Laporan Nomor : LP/ 179 -B / VII /2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Sebaya, Tanggal 15 Juli 2020, dengan Korban Misno Tempat Kejadian di Tanggul Penangkis Kampung Gaya Baru VI Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Rabu (15/07/2020) sekira jam 23.00 WIB.

Menurut keterangan korban Marwan ketika dirinya sepulang dari bekerja menaruh sepeda Motor Supra Fit disamping rumah sekira jam 23.30 WIB, dirinya lupa memasukan kerumah dan terbangun sekira jam 02.00 WIB hendak dimasukkan namun sudah tidak ada ( hilang / Raib ).

Setelah melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku SYD Als Yadi Rebo di rumahnya dan digeledah didapat 2 Unit Sepeda Motor masing – masing 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, kata Yopi.

Selanjutnya pelaku SYD Als Yadi Rebo dan barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SYD Als Yadi Rebo di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Akp Yopi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *